Rabu 07 Sep 2011 14:34 WIB

Terungkap dalam Surat Tuntutan: Wafid Muharam Minta 'Dana' Setelah PT DGI Dinyatakan Menang Lelang

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Mantan Sesmenpora Wafid Muharam.
Foto: Antara/Reno Asnir
Mantan Sesmenpora Wafid Muharam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9), menggelar sidang perdana terhadap Sesmenpora non aktif, Wafid Muharam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wafid dengan dakwaan berlapis.Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terdakwa telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah  menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbag Guna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketahui pula oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden RI (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar salah satu anggota JPU, Agus Salim  saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/9).

Masih menurut JPU, setelah PT DGI dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek tender sekita Maret 2011, Wafid meminta bantuan kepada Paulus Iwo untuk menghubungi Direktur PT DGI, Dudung Purwadi dengan maksud untuk menemuinya. Atas permintaan Wafid tersebut, Dudung dan Direktur Marketing PT DGI, Mohammad El Idris menemuinya beberapa hari kemudian di kantornya.

Pada pertemuan itu, Wafid menyampaikan permintaan dana kepada PT DGI . PT DGI kemudian menyanggupi dan mengatakan bahwa pemberian dana itu harus melalui Mindo Rosalina Manulang. Wafid kemudian meminta bantuan Rosalina untuk mewujudkan permintaanya itu.

 

Atas tindakannya itu, Wafid kemudian mendapatkan 3 lembar cek senilai Rp 3.289.850.000 pada 21 April 2011, dari PT Duta Graha Indah Tbk melalui Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manullang, yang rinciannya dua BCA nomor seri Ao 846567 senilai Rp 1.176.600.00, BCA nomor seri AO 846570 senilai Rp 1.203.750.000 dan Bank Mega nomor seri MH 694713 senilai Rp 909.500.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat  atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Agus.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement