Jumat 29 Nov 2013 18:37 WIB

Bupati Bogor Bantah Ada Intervensi Izin Proyek Hambalang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Proyek Hambalang
Foto: Antara
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bogor Rachmat Yasin menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/11). Rachmat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.

Sebagai Bupati, Rachmat yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan site plan proyek di Hambalang. Dalam mengeluarkan SK pada 2010, Rachmat mengaku, dia dan jajarannya tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). "Setahu saya tidak ada," kata dia, di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta.

Rachmat mengakui sempat melakukan pertemuan dengan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Wafid meminta bantuan kepadanya untuk mempercepat pengesahan site plan. Pertemuan itu hanya sekali terjadi. Namun, dia membantah bahwa permintaan itu sebagai tekanan untuk menerbitkan SK. Jaksa menanyakan jarak keluarkan SK dengan kedatangan Wafid. "Cukup lama. Ada sekitar dua-tiga bulan baru kemudian SK disahkan," kata dia.

Rachmat mengatakan, sebelum pengesahan site plan itu sudah dilakukan berbagai kajian. Namun, ia mengakui, persyaratan yang belum dipenuhi pihak pemohon, yakni Kemenpora. Persyaratan itu mengenai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Ada peraturan Bupati sebelum saya menyatakan penyelesaian site plan itu di antaranya harus ada Amdal," kata dia.

Dalam aturan baru, ketika mengeluarkan SK, menurut Rachmat, mensyaratkan adanya Amdal. Namun, ia mengatakan, stafnya menyampaikan pengesahan site plan dimungkinkan dengan syarat-syarat. Ia mengatakan, dalam SK ada menyatakan pemrakarsa pembangunan wajib menyelesaikan Amdal. "Saat itu proses menuju Amdal itu sudah dilaksanakan. Hanya tidak dituntaskan," ujar dia.

Menurut Rachmat, memang ada kelemahan dalam aturan mengenai site plan dan IMB itu. Mengenai pengurusan IMB, Syarifah Sofiah Dwikorawati, mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu, memberikan penjelasan. Menurut dia, dalam SK pengesahan dari Bupati memang tercantum syarat penyelesaian Amdal bagi pemohon IMB. "Tapi dalam SOP, peraturan daerah, dan peraturan Bupati tidak dicantumkan Amdal sebagai persyaratan keluarnya IMB," ujar dia.

Syarif mengatakan, pemohon IMB proyek di Hambalang adalah Deddy, yang tercatat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Namun, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Deddy.

Rachmat mengatakan, belum mendapat laporan lagi mengenai Amdal proyek di Hambalang. Setelah keluar IMB pun, ternyata dia mendapatkan laporan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman pembangunan tidak sesuai dengan site plan dan IMB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement