Selasa 07 Jan 2014 22:50 WIB

Soal Hambalang, Andi Tak Pernah Bicarakan ke Anas

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Dewi Mardiani
Andi Mallarangeng di Gedung KPK.
Foto: Antara
Andi Mallarangeng di Gedung KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng, mengungkapkan tidak sekali pun pernah bertemu dengan mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, untuk mengurusi sertifikat dan pembebasan lahan pembangunan P3SON Hambalang.

Tersangka skandal proyek tahun jamak itu pun mengaku tak pernah bicarakan itu dengan anggota mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin. Perkataan itu disampaikannya saat menjadi saksi di sidang lanjutan korupsi P3SON Hambalang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ''Saya tidak pernah membahas apa pun tentang sertifikat Hambalang. Baik dengan Pak Anas atau pun bersama saudara Nazaruddin,'' kata Andi, Selasa (7/1).

Dia mengatakan, persoalan sertifikat pembebasan lahan itu memang pernah dilaporkan kepadanya. Laporan itu, diceritakan dia mengalami hambatan. Laporan tersebut disampaikan Sekertaris Menpora Wafid Muharram kepadanya. Tapi keterangan di persidangan mengatakan tidak merespon laporan itu.

''Saya berpikir adanya hambatannya waktu itu adalah hal teknis. Proses sertifikat itu kan sudah jalan. Suatu ketika sertifikat itu juga pasti keluar jika ketentuannya terpenuhi,'' katanya. Namun dalam kelanjutannya, laporan lisan dari Wafid mengatakan, sertifikasi lahan sudah dirampungkan. ''Wafid bersama Kepala Biro Umum Fadila Mursyid, almarhum, melaporkan ke saya, sertifikatnya sudah selesai,'' ujar Andi.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK untuk mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar, dikatakan, bahwa Wafid pernah meminta Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang untuk membantu mengeluarkan sertifikat tanah Hambalang di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nazaruddin kemudian meminta bantuan kepada Anas.

Dalam dakwaan, Anas memerintahkan agar poltisi separtainya, Ignatius Mulyono mengurus permasalahan tersebut. Selanjutnya, peran Ignatius berhasil mengeluarkan sertifikat hak pakai tanah tersebut, yakni berupa Surat Keputusan BPN untuk menggunakan tanah Hambalang sebagai lahan pembangunan proyek P3SON SK tersebut lantas diberikan Ignatius ke Anas. Pada Januari 2010, Mindo menemui Wafid dengan menunjukkan foto kopi SK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement