Rabu 25 Mar 2015 13:53 WIB

KPK Panggil Mantan Sesmenpora Terkait Wisma Atlet

Mantan Sesmenpora Wafid Muharam.
Foto: Antara/Reno Asnir
Mantan Sesmenpora Wafid Muharam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam. Wafid dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Wafid Muharam diperiksa sebagai tersangka untuk RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (25/3).

Dalam kasus ini, kemarin KPK juga memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, namun Alex tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.

Wafid adalah terpidana dalam kasus yang sama. Mahkamah Agung pada 29 Agustus 2012 memperberat hukuman Wafid Muharam, dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara karena menilai Wafid terbukti menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

Tujuan pemberian uang adalah agar Wafid mengupayakan agar PT Duta Graha Indah menjadi pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatera Selatan.

Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar serta hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung. Selain menjatuhkan pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement