Rabu 25 Mar 2015 12:51 WIB

KPK Panggil Bekas Sekretaris Menpora

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Sesmenpora Wafid Muharam.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Sesmenpora Wafid Muharam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam kembali harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terpidana korupsi pembangunan Wisma Atlet itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Wafid akan bersaksi untuk kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan, Rizal Abdullah. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

"Wafid Muharam akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/3).

Saat pengerjaan proyek, Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Bawahan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ini diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.

Kemarin, Selasa (24/3), penyidik KPK memanggil Alex Noerdin sebagai saksi untuk Rizal Abdullah. Namun, politikus Golkar itu tak memenuhi panggilan. Dia beralasan tak datang lantaran belum menerima surat panggilan dari lembaga antikorupsi itu.

KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement