REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Sebagai bukti kuasa hukum yang sah, OC Kaligis menyerahkan surat kuasa yang ditandatangani M Nazaruddin di atas materai pada 16 Juni 2011 di Singapura. Dalam surat tersebut, Nazar menyatakan bahwa OC Kaligis dan lima anggotanya sebagai pihak yang akan mendampingi dan mewakili pemberi kuasa alias Nazar sebagai kuasa hukum.
Dalam surat kuasa Nomor 187/SK.VI/2011 itu, tertulis, "Yang bertanda tangan dibawah ini: Nazaruddin dalam hal ini memilih domisi hukum di Jalan Majapahit No 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122, 123, Jakarta Pusat 10160, dengan ini memberi kuasa kepada: OC Kaligis, Lucas, Purwaning M Yanuar, Andika Yoedistira, Dea Tunggaesti, dan Aldilla Chereta."
Dalam poin khusus, Nazar memberikan hak kepada OC Kaligis dkk untuk membela hak-hak dan kepentingan hukumnya terkait kasus proyek Wisma Atlet SEA Games. "termasuk semua kasus-kasus yang disangkakan kepada Pemberi Kuasa di Indonesia."
Nazar juga mewakilkan kepada timnya untuk membuat, menandatangani, mengajukan, dan menerima surat-surat yang diperlukan. OC Kaligis dkk juga mewakili Nazar dalam memberikan keterangan dan menghadap pejabat instansi yang berwenang dalam menjalan pemeriksaan atas dirinya.
Di lembar kedua dan terakhir surat kuasa, Nazar sebagai pemberi kuasa membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6000 disusul enam tanda tangan OC Kaligis dan rekan-rekan.