REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengacara OC Kaligis telah bebas dari Lapas Sukamiskin sejak 15 Maret 2022. Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, OC Kaligis bebas berkat program cuti menjelang bebas yang dipantau oleh Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"OC Kaligis belum bebas cuma dia menjalani program cuti menjelang bebas. Jadi artinya dia sudah keluar lapas bukan status bebas murni tapi bebas bersyarat," ujar dia saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022).
Dengan mengikuti program cuti menjelang bebas, ia menuturkan status yang bersangkutan bukan narapidana, melainkan sebagai klien balai pemasyarakatan. Status OC Kaligis sama seperti warga masyarakat lainnya.
"Jadi selama di luar beliau pengawasan dipantau kantor balai pemasyarakatan tidak lagi menjadi tanggung jawab lapas. Dia statusnya sama seperti warga masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, selama menjalani program cuti menjelang bebas, OC Kaligis tidak boleh melakukan pelanggaran keamanan, ketertiban maupun norma-norma yang lainnya. Bapas akan melakukan pengawasan dan dilaksanakan wajib lapor kepada yang bersangkutan.
"Keluar tanggal 15 oleh kantor bapas nanti ada PK, mereka nanti tergantung Bapas setahu saya wajib lapor," katanya.
OC Kaligis divonis 10 tahun penjara akibat menyuap hakim namun di tingkat akhir Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap OC Kaligis pada 19 Desember 2019 menjadi 7 tahun penjara.