REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea kembali menyampaikan pernyataan menohok terhadap pengacara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Bahkan, Hotman mengajarkan pengacara lawan cara membuktikan kecurangan di sidang MK.
Dia awalnya menyebut, pengacara pihak Prabowo-Gibran unggul jauh dibanding advokat kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut Hotman, kubu Prabowo-Gibran diisi pengacara top seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis.
Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar Hoaks akan Demo MK dan Istana
"Yang di sana pengacaranya 01, Refly Harun tidak pernah bersidang. (Pengacara Ganjar-Mahfud) Todung Mulya Lubis cuma konsultan. Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka," kata Hotman usai menyerahkan kesimpulan pihaknya atas sidang sengketa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Hotman menuturkan, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan karena rakyat disogok menggunakan bansos untuk memilih Prabowo-Gibran. Menurut dia, dalil tersebut seharusnya dibuktikan dengan menghadirkan pemilih yang dianggap memilih karana bansos.
"Kalau kami jadi pengacaranya ... yang sudah puluhan tahun berperkara, saya akan kumpulkan lima masyarakat penerima bansos dari tiap kabupaten, terutama yang berpihak. Bawa ke MK ratusan. Ini mereka tidak lakukan," ujar Hotman.
Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki
Dia menyebut, pengacara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud "terpengaruh sama filsafat kosong dari Rocky Gerung". Alhasil, mereka menghadirkan Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno dan sejumlah psikolog sebagai ahli dalam persidangan.
Menurut Hotman, dugaan perbuatan melawan hukum seperti kecurangan tidak bisa dibuktikan dengan menggunakan pendapat psikolog dan guru besar filsafat. "Jadi benar-benar pembelaan mereka itu seperti saya bilang di awal, benar-benar pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah," ujar Hotman.
Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama menuntut MK membatalkan putusan KPU Nomor 360. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Baca: HUT ke-72 Kopassus, Dirgahayu Komando!
Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi.
Salah satu bentuk TSM yang didalilkan adalah Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. "Dalam konteks kebijakan, Presiden Jokowi melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bantuan sosial ....," kata Ganjar-Mahfud dalam berkas gugatannya halaman 50.