REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp 600 juta ke kas negara dari dua terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu terpidana tersebut adalah pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis yang merupakan terpidana suap.
"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap di gencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Ahad (14/11).
Dia merinci, ratusan juta itu diterima dari OC Kaligis Rp 300 juta. Penyetoran itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Selanjutnya, mantan Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution sejumlah Rp 300 juta. Penyetoran itu berdasarkan putusan MA RI Nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
Dalam perkara ini OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap OC Kaligis pada 19 Desember 2019 menjadi 7 tahun penjara.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.
Sementata Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.