Ahad 14 Nov 2021 16:12 WIB

Seleksi CPNS Tahap 1 Dimulai Besok

SKB besok diperuntukkan bagi skema menggunakan metode CAT BKN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS maupun PPPK Non-guru tahap I akan dimulai pada Senin (15/11) besok. (Foto: Ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS maupun PPPK Non-guru tahap I akan dimulai pada Senin (15/11) besok. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS maupun PPPK Non-guru tahap I akan dimulai pada Senin (15/11) besok. SKB Tahap I ini khusus di titik lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN se-Indonesia.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, pelaksanaan SKB yang dimulai besok diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu. "Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya dikutip dari situs resmi BKN, Ahad (14/11).

Baca Juga

Peserta SKB tahap I ini dapat diikuti bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang telah dinyatakan lulus memenuhi ambang batas formasi (3 kali formasi) sesuai pengumuman hasil tahap 1 CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru yang diumumkan masing masing instansi. Satya mengatakan, Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal  penyampaian jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar bagi instansi untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB. Termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan saat ujian berlangsung.

"Dalam surat BKN tersebut, kami juga sudah meminta agar instansi pusat dan instansi daerah membuat jadwal rinci SKB per formasi dan diumumkan secara terbuka lewat website dan media sosial masing masing instansi," ujarnya.

Menurutnya, untuk pemberitahuan umum menyangkut prosedur protokol kesehatan yang perlu disiapkan peserta untuk mengikuti SKB sudah dipublikasikan lewat kanal informasi BKN. Ia mengatakan, materi kompetensi yang akan diujikan juga sudah diberikan petunjuk oleh BKN secara berkala sejak SKD masih berlangsung.

"Nah akhirnya panduan materi SKB baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 seharusnya semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya," ujarnya.

Ia pun mempersilahkan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai kebutuhan dan jabatan yang dilamarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement