Jumat 20 Jan 2023 18:34 WIB

OC Kaligis Resmi Jadi Pengacara Lukas Enembe

Penunjukan OC Kaligis merupakan keputusan dari Lukas dan keluarganya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal dengan sebutan OC Kaligis kini menjadi pengacara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Penunjukan OC Kaligis merupakan keputusan dari Lukas dan keluarganya.

"Keluarga juga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas. Surat kuasa sudah ditandatangani pagi tadi. Surat kuasa ditandatangani oleh istri gubernur (Lukas)," kata pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Roy belum menjelaskan mengenai alasan penunjukan OC Kaligis untuk bergabung dalam tim pembela Lukas. Pun terkait dengan peran OC Kaligis juga belum diungkapkan.

Roy hanya menyebutkan bahwa OC Kaligis akan bergabung dengan tim pengacara Lukas yang lama. "Nanti juga ada pegiat aktivis HAM yang ikut bergabung. Jadi Pak OC masuk, tim pengacara lama masih tetap ada, bergabung," ujarnya.

Sebagai informasi, OC Kaligis pernah terlibat kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara pada 14 Juli 2015 silam. Pengacara kondang itu kemudian dijebloskan ke dalam penjara.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN,Putr Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Suap ini untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Dimana seluruh perkara tersebut diketahui ditangani oleh Hakim Tripeni dkk.

Sementara itu, KPK pun menanggapi keikutsertaan OC Kaligis membela Lukas. Lembaga antirasuah ini menghormati keputusan tersebut.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan (OC Kaligis) sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalan keterangan tertulisnya, Jumat.

Disamping itu, Ali mengatakan, pihaknya juga berharap agar Lukas bakal bersikap kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan. Ia pun memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak melanggar aturan apa pun.

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dkk ini, semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," tegas Ali.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement