Rabu 18 Jan 2023 19:20 WIB

Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe, KPK Dalami Asal Uang Suap

Yulce dan Astract diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe usai diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Foto: Republika/Flori sidebang
Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe usai diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Yulce dan Astract diperiksa sebagai saksi untuk penyuap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Lembaga antirasuah ini mendalami dugaan pemberian suap dari Rijatono ke Gubernur nonaktif Papua tersebut.

Baca Juga

"Untuk RL (Rijatono Lakka) kemarin KPK tetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sehingga pendalaman terkait dengan pengetahuan dari dua orang saksi ini yang terkait dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan (pengerjaan proyek) infrastruktur di Papua," kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, Ali menyebut, KPK bakal memeriksa para saksi untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Termasuk juga menelusuri peran Yulce Wenda dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut.

"Dari setiap saksi yang kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik KPK siapa pun saksinya, dari tim pasti melakukan pendalaman-pendalaman terkait proses dugaan pemberiannya, penerimaan uang, dan penggunaan uang, kan begitu," kata dia.

Sementara itu, usai diperiksa, Yulce dan anaknya memilih bungkam. Keduanya tidak memberikan pernyataan apa pun kepada para awak media setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi karena sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement