REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran kesehatan Lukas perlu mendapatkan pemantauan lebih dalam dari tim dokter.
"Benar, informasi yang kami peroleh dari tim dokter KPK, tersangka LE (Lukas Enembe) dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Lukas memang sebelumnya sempat dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (17/1/2023) seusai pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan. Sebab, dia perlu melakukan kontrol rawat jalan dan memperoleh penambahan obat yang dibutuhkan.
"Tetapi kemudian dari tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya lebih mendalam," ujarnya.
Meski demikian, Ali mengungkapkan, saat ini kondisi Lukas stabil. "Kondisi tersangka sejauh ini stabil. Bahkan informasi yang kami terima, tersangka LE bisa berdiri dan jalan ketika dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatannya," ungkap dia.
Ali pun menegaskan, bahwa KPK memenuhi hak-hak kesehatan orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu sesuai aturan prosedur hukum. Lembaga antirasuah ini juga memastikan keluarga Lukas sudag diberitahu mengenai pembantaran tersebut.
"Dokter pribadi tersangka LE (Lukas Enembe) pun juga diperbolehkan mendampingi supaya dapat melihat langsung kondisi faktual tersangka," tutur dia.
Seperti diketahui, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.
Baca juga : Membuktikan Isu Korupsi Rp.560 Miliar di Kasus Lukas Enembe
Sebelumnya, kuasa hukum gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa kliennya sudah dapat beraktivitas sendiri dan dalam keadaan stabil. Menurut dia, hal itu tidak benar.
"Perlu saya sampaikan bahwa menurut petugas rutan, informasi yang kami dapat kondisi Pak Lukas itu, kalau KPK mengatakan bisa melakukan aktivitas, itu tidak benar. Tadi petugas mengatakan beliau (Lukas Enembe) dituntun untuk dijemur," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Petrus menegaskan, kliennya masih belum dapat beraktivitas dengan normal. Bahkan, dia mengungkapkan, untuk menggunakan popok dewasa atau pampers, Lukas harus dibantu oleh orang lain.
"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar karena kebutuhan pampers saja itu dipasangin orang," ungkap dia.
Baca juga : KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti Usai Geledah Gedung DPRD DKI
"Pampersnya memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, sudah kami siapkan," imbuhnya.