Jumat 20 Jan 2023 13:25 WIB

Istri dan Anak Kompak Menolak Jadi Saksi untuk Lukas Enembe

Keduanya menolak karena merupakan keluarga inti Lukas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe usai diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Foto: Republika/Flori sidebang
Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe usai diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Yulce Wenda dan sang putra, Astract Bona Timoramo Enembe menolak memberikan keterangan untuk gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe saat pemeriksaan pada Rabu (18/1/2023). Alasannya, mereka merupakan keluarga inti Lukas, yakni istri dan anak.

"Tim penyidik juga menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe) dan keduanya menyatakan menolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga

KPK menghormati pilihan Yulce dan Astract. Di sisi lain, Ali mengatakan, kedua saksi ini bersedia memberikan keterangannya bagi Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka yang merupakan penyuap Lukas.

"Selanjutnya, tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL (Rijatono) yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," ungkap Ali.

Adapun Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK sedang mendalami dugaan ini.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement