Senin 17 Jul 2023 14:24 WIB

Lukas Enembe Sakit Ginjal Kronis Stadium Akhir, Ini Penjelasan Pengacara

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini ditunda karena Enembe sakit.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (kiri) dan Otto Cornelis (OC) Kaligis (kanan) usai sidang pemeriksaan saksi yang ditunda di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/6/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (kiri) dan Otto Cornelis (OC) Kaligis (kanan) usai sidang pemeriksaan saksi yang ditunda di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Agenda persidangan dengan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda pada Senin (17/7/2023). Alasannya, Lukas Enembe dikabarkan jatuh sakit dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto pada Ahad (16/7/2023) malam.

Di dalam persidangan yang sempat dibuka oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, tim pengacara menyatakan bahwa Lukas Enembe mengalami sakit ginjal kronis stadium akhir. Kondisi itu tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk hadir dalam persidangan.

Baca Juga

“Pak Lukas Enembe sakit ginjal. Istilah kedokteran itu stadium lima atau stadium akhir. Jadi ginjalnya kritis,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan usai persidangan, Senin (17/7/2023).

Petrus menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe memang menurun dalam dua hari terakhir. Dia menyebut, pada Sabtu (15/7/2023) Lukas Enembe susah makan dan sulit meminum obat. Namun tidak langsung dibawa ke rumah sakit pada hari itu karena proses perizinan yang beragam berupa persetujuan dari jaksa KPK, Kepala Rutan, serta rekomendasi dokter. Lukas Enembe pun disebut sempat ngambek sehingga pihak pengacara turun tangan untuk membujuk agar bersedia ke rumah sakit.

Petrus mengatakan, pada Ahad (16/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB, dia dihubungi oleh Jaksa KPK untuk bisa berbicara dengan Lukas Enembe. Dilakukanlah koordinasi dan akhirnya pada pukul 21.00 WIB, yang bersangkutan langsung masuk ke UGD untuk langsung dilakukan tindakan seperti diinfus. Lantas pada sekira pukul 00.00 WIB, dokter berkesimpulan supaya Lukas Enembe dirawat inap.

“Soal kami ditelepon di hari libur karena Pak Lukas ngambek gara-gara hari Sabtu dia sudah direkomendasikan dokter untuk ke RS, jam 7 (malam) dia tunggu tidak dijemput, baru dijemput jam 9 beliau sudah tidur. Minggunya diajak ke RS, beliau bilang enggak usah sementara kondisi sudah drop, BAB dan BAK di tempat tidur. Yang membantu adalah sesama tahanan sekita 5—6 orang, menurut mereka Pak Lukas sudah parah sekali,” jelas dia.

Petrus menyebut bahwa Lukas Enembe tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Responsnya sangat lambat dan agak susah. Dia mengaku telah bertemu langsung dengan Lukas dalam masa perawatannya.

“Soal makan, kenapa Pak Lukas Enembe tidak bisa makan dua hari terakhir, yakni karena soal menu makanan. Yang disediakan di rutan adalah menu makanan orang sehat, seperti nasi ikan lauk pauk, sementara Pak Lukas Enembe dalam kondisi sakit misalnya bubur atau apa,” ujar dia.

Petrus pun mengklaim bahwa pelayanan terhadap Lukas Enembe di Rutan KPK tidak maksimal. Atas kondisi sakit Lukas Enembe, akhirnya sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (17/7/2023) ditunda.

Padahal, kelima saksi yang didatangkan dari Papua oleh JPU KPK sudah hadir di dalam ruang persidangan. Majelis Hakim menyatakan sidang selanjutnya akan diadakan pada Selasa (1/8/2023) dengan jadwal mendengarkan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ihwal kondisi terdakwa Lukas Enembe. 

 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement