REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengacara gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia bakal tetap mendekam di rumah tahanan (rutan) selama 30 hari.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) untuk 30 hari ke depan, mulai 8 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa gading, Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan Roy dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menyebut, hal ini juga dilakukan lantaran tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti yang dibutuhkan.
"Pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.
KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.
Kemudian, Roy diduga memerintahkan orang lain yang menjadi saksi pada kasus Lukas Enembe untuk membuat testimoni tidak benar. Tujuannya, untuk membangun opini publik agar sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas dinarasikan sebagai kekeliruan.
Selain itu, Roy juga diduga menyarankan dan memengaruhi saksi lain agar tidak mengembalikan uang atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil KPK secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, tindakan Roy juga membuat proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terhambat.