REPUBLIKA.CO.ID, MERAK - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak membatasi waktu bongkar muat kapal serta akan memberikan sanksi kepada pemilknya yang tidak mematuhi jadwal bongkar muat yang telah ditetapkan.
"Ketentuan bongkar muat barang dan kendaraan di dermaga untuk satu kapal Roll on Roll of (roro) di dermaga Pelabuhan Merak adalah 45 menit, dan kalau melebihi dari itu kami akan berikan sanksi," kata Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, La Mane, Kamis.
Dia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan, pertama penurunan movable bridge (MB), dan yang kedua adalah penambahan beban biaya dua kali lipat dari biasanya.
"Kami ingin semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan, dan untuk bongkar muat kalau melebihi dari 45 menit, maka kami akan berikan sanksi tersebut kepada kapal bersangkutan," ujarnya Tujuan dari pemberian sanski tersebut masih La Mane, agar arus lalu lintas di dalam pelabuhan dan antrean truk dapat berjalan dengan lancar.
"Pemberian sanksi terhadap kapal yang melebihi dari pada waktu bongkar muat ini juga dikeluarkan sudah dilakukan pembahasan secara matang dan rapat dengan sejumlah pihak termasuk pengusaha kapal," katanya.
Bahkan kata dia, saat pembahasan dengan seluruh pengusaha kapal yang ada di lintasan Merak -Bakauheni, seluruh pemilik kapal menyetujui atas sanksi tersebut. "Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik agar, dengan tujuan agar diketahui secara umum dan mengingatkan kembali," katanya.
Keputusan tersebut masih menuru La Mane, dibuat berdasarkan keluhan dari konsumen. "Banyak keluhan dan masukan dari konsumen mengenai kapal roro yang melakukan bongkar muat lebih dari satu jam, dan membuat semua pihak dirugikan," katanya.