Kamis 05 May 2011 10:24 WIB

Belum Mundur, Arifinto Diperingati BK

Rep: esthi maharani/ Red: Stevy Maradona
Berita Arifinto di laman Mirror
Foto: mirror.co.uk
Berita Arifinto di laman Mirror

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hingga saat ini, Arifinto, anggota dewan yang menonton video porno saat sidang paripurna belum juga secara resmi mengundurkan diri. Terkait hal ni, Wakil Ketua BK, Nudirman Munir memperingatkan Arifinto agar segera mengajukan surat pengunduran diri.

“BK akan lihat sampai awal masa persidangan Senin pekan depan,” katanya saat dihubungi, Kamis (5/5). Menurut Nudirman, jika batas waktu yang diberikan BK tak juga ditanggapi, pihaknya akan memproses yang bersangkutan di sidang kode etik.

Menurut Nudirman, Arifinto sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif DPR. Karena itu, dia juga masih menerima fasilitas sebagai anggota dewan. Termasuk dana penyerapan aspirasi (rese) sebesar Rp 54 juta dan dana kunjungan kerja. "Masih terima (dana reses) karena masih sebagai anggota aktif," ujarnya.

Nudirman pun berjanji akan segera memproses kasus ini. "Dengan peraturan kode etik yang baru ini, kami di BK lebih mudah untuk memproses sebuah kasus," ujarnya. Ia mengatakan, jika sebelumnya sidang kode etik harus dijadiri seluruh dari 11 anggota BK, maka dalam aturan baru ini, sidang cukup dihadiri oleh setengah plus satu dari anggota BK. "Jadi enam orang saja sudah kuorum dan sidang bisa dijalankan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement