Ahad 10 Apr 2011 17:47 WIB
Anggota DPR Buka Video Porno Saat Sidang

Wakil Ketua BK: Nonton Video Porno Saat Rapat, Arifinto Bisa Dipecat

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Stevy Maradona
Anggota Komisi V dari FPKS, Arifinto, yang menonton film porno saat sidang paripurna, Jumat
Foto: MediaIndonesia
Anggota Komisi V dari FPKS, Arifinto, yang menonton film porno saat sidang paripurna, Jumat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Nudirman Munir, mangatakan BK akan lebih serius tangani pelanggaran kode etik anggota DPR setelah masa reses ini. Kasus yang bakal menjadi titik balik adalah menonton video porno dalam sidang paripurna yang dilakukan Anggota Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Arifinto.

"Setelah ada pengesahan kode etik dan tata beracara, BK akan bekerja sesuai mekanisme yang ada, tidak ada main main," kata Nudirman saat dihubungi Republika, Ahad (10/04). Jika terbukti benar, Arifinto bisa dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 Undang Undang (UU) Kode Etik DPR. Terutama terkait integritas.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang anggota DPR dianggap melanggar kode etik kalau melakukan perbuatan yang merendahkan citra dan martabat DPR. "Menonton video porno itu merendahkan citra dan martabat seorang anggota DPR RI, apalagi pada saat sidang paripurna," ujar Nudirman.

Nudirman menyarankan kepada Fraksi PKS untuk lebih dulu mengambil tindakan oleh perbuatan anggotanya itu.  Sebab, jika kasus ini sudah ditangani oleh BK maka bisa saja sanksinya sampai pada pemecatan.

Sanksi tersebut berarti akan menghilangkan anggota DPR untuk mendapatkan pensiun, jaminan kesehatan, dan tunjangan yang lain. Sedangkan kalau sudah memutuskan untuk mengundurkan diri, jaminan-jaminan itu masih bisa didapatkan.

"Mumpung masih reses selesaikan secara internal dulu saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement