REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia lelang gedung baru DPR menyatakan akan menjadikan kasus hukum yang dilakukan petinggi PT Duta Graha Indah (DGI) saat menyeleksi pemenang tender nanti. Namun demikian, jika memenuhi persyarakatan lelang, PT DGI tetap bisa keluar sebagai pemenang tender.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI, Refrizal, menyatakan bahwa kasus yang menimpa PT Duta Graha Indah hanya dilakukan oknum dan bukan perusahaan. "Kalau dia mampu menawar dengan angka terendah saat tender, tetap besar kemungkinan terpilih," ujar Refrizal saat dihubungi Senin (25/5) malam.
Namun Refrizal tetap akan memberikan catatan kepada panitia lelang tentang kasus hukum yang melibatkan petinggi perusahaan peserta tender.
Petinggi PT DGI, Mohammad El Idris, tertangkap tangan bersama satu orang lainnya oleh KPK saat menyuap Sekretaris Menpora, Wafif Muharram, Kamis lalu. Bersama ketiganya, KPK menemukan bukti suap berupa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar.
Pada tahapan prakualifikasi tender, panitia lelang gedung baru DPR menetapkan lima perusahaan yang lolos ke tahap akhir. Selain PT DGI, yakni PT PP (Persero), PT Hutama Karya, KSO Adhi-WIKA dan PT Waskita Karya (Persero). Total anggaran yang disediakan DPR untuk pembangunan gedung 36 lantai itu senilai Rp 1,2 triliun.