REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan bahwa kebijakan pembangunan gedung baru DPR diputuskan bersama antara DPR dan pemerintah. Sehingga, bukan kewenangan penuh institusinya menentukan berjalan atau tidak rencana tersebut.
"APBN itu keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, kalau pemerintah tidak setuju silakan dan jangan seolah-olah DPR 'ngotot'," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/4).
Taufik menjelaskan, kepasrahan DPR terkait nasib gedung baru tersebut karena hingga saat ini pemerintah tidak pernah merespons tiga surat DPR agar pemerintah memberi tanggapan terkait pembangunan gedung tersebut. Menurut dia, kepasrahan DPR itu karena khawatir dicap negatif oleh masyarakat karena DPR selalu disalahkan lantaran dianggap menginginkan gedung baru.
"Poin-poin mana yang komoditas politik harus dipisahkan dengan kebutuhan infrastruktur gedung yang memang dibutuhkan," ujarnya.
Taufik menekankan, bahwa pembangunan Gedung DPR cukup penting karena ada penambahan jumlah anggota DPR dari semula 560 anggota menjadi 579 anggota DPR pada periode 2019-2024. Menurut dia logikanya, penambahan jumlah anggota DPR itu membutuhkan ruang lebih banyak sehingga saat ini yang dibutuhkan adalah kemauan politik pemerintah.
"Saat ini tinggal kemauan politik pemerintah, kalau pemerintah muter-muter maka tidak bisa berjalan," katanya.
Dia menegaskan, DPR juga secara inisiatif memblokir anggaran itu jika ada kesepakatan pembangunan gedung DPR dibatalkan. Karena, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan yang sama dalam membahas APBN.