Jumat 26 Dec 2025 16:31 WIB

Alasan KPK Setop Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel dengan Kerugian Rp2,7 T: Tak Ditemukan Cukup Bukti

KPK harus memberikan kepastian hukum lantaran tak menemukan bukti yang cukup.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Meskipun dalam kasus tersebut sudah ada tersangka, namun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengusutan lanjutan yang tak mendapatkan bukti-bukti cukup untuk penyidikan lanjutan. Sehingga kata dia KPK harus memberikan kepastian hukum.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan),” kata Budi melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga

Menurut Budi, SP3 tersebut diterbitkan untuk kepastian hukum terkait penanganan kasus tersebut. “SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, meskipun KPK menyetop penyidikan kasus tersebut, tak menutup pintu bagi tim penyidikan untuk membuka kembali perkara itu. KPK mengajak masyarakat untuk membantu penyidik jika menemukan bukti-bukti baru agar kasus yang sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka dapat dibuka kembali.

“Kami (KPK) terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikan kepada KPK,” ujar Budi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement