Kamis 25 Dec 2025 14:29 WIB

MAKI Ancam Gugat KPK yang Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel di Sultra

Kasus korupsi terkait izin tambang nikel di Sultra rugikan negara Rp2,7 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan penghentian penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan akan mengambil jalur hukum ke praperadilan untuk menagih penjelasan KPK menyangkut pengusutan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut.

“Kami (MAKI) mempertanyakan penghentian penyidikan tersebut, dan kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK tersebut,” kata Boyamin kepada Republika di Jakarta, pada Kamis (25/12/2025).

Baca Juga

Boyamin merasa curiga atas penerbitan SP3 oleh KPK tersebut. Mengingat kasus tersebut pernah terungkap adanya dugaan pemberian suap senilai Rp13 miliar.

KPK dalam pengusutan kasus tersebut juga sudah menetapkan tersangka. Yaitu mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) yang hingga kini kata Boyamin tak pernah dilakukan penahanan. Sebab itu, kata Boyamin, KPK harus menjelaskan ke masyarakat tentang apa dasar hukum, dan alasan hukum penghentian penyidikan kasus tersebut.

“KPK harus menjelaskan apa dasar hukum penerbitan SP3 itu. Karena, pada saat penyidikan kasus tersebut, disampaikan sendiri oleh Wakil Ketua KPK (2017), Pak Saut Situmorang saat itu bahwa ada penerimaan sebesar 13 miliar dalam kasus itu, dan sudah ada tersangkanya,” kata Boyamin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement