Rabu 24 Dec 2025 16:52 WIB

KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Izin Tambang Nikel yang Dinilai Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

KPK ternyata sudah menghentikan pengusutan kasus itu sejak Desember 2024.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menghentikan penyidikan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus yang sudah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka itu, dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu.

Baca Juga

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan soal kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007 - 2014 itu. “Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Budi kepada Republika, Rabu (24/12/2025).

Belum diketahui pasti alasan hukum KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namum begitu, kasus korupsi terkait pertambangan nikel ini, terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017, KPK menetapkan ASW sebagai tersangka terkait perannya sebagai bupati di Konawe Utara. Dalam penyidikan pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, ASW menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sedikitnya pengusaha-pengusaha dari 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.

“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun ang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut saat itu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement