Rabu 31 Dec 2025 15:05 WIB

Polemik SP3, Mantan Komisioner: KPK Keren Tangkap Jaksa, Kejaksaan Juga Bisa Tangkap Anggota KPK

KPK menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Foto udara areal pascatambang nikel yang sebagian telah direklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara areal pascatambang nikel yang sebagian telah direklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bisa saja Kejaksaang Agung (Kejagung) melalui peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus yang semula dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, belakangan diketahui dihentikan penyidikannya sejak Desember 2024.

Mantan komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, pengambilalihan oleh Kejagung atas kasus pertambangan yang ditengarai merugikan keuangan negara setotal Rp 2,7 triliun bakal berimplikasi panjang bagi KPK sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi. Apalagi, dalam pengusutan awal kasus tersebut, KPK sudah mengumumkan Pj Bupati 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016 Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017 silam.

Baca Juga

Bahkan dari penyidikan awal, kata Saut, KPK juga mempunyai bukti-bukti atas dugaan penerimaan suap sekitar Rp 13 miliar terkait kasus tersebut. “Kan itu jadi konyol bagi KPK (jika Kejagung ambil alih kelanjutan penyidikan),” kata Saut kepada Republika, Senin (29/12/2025).

Saut mengatakan, KPK maupun Kejagung punya pedoman hukum yang sama dalam pengusutan kasus-kasus korupsi. “Emang kalau diserahkan ke Kejaksaan, terus KUHAP-nya (hukum acara) berbeda? Terus formil materiilnya beda? Kan nggak,” ujar Saut.

Kata Saut, antara kejaksaan dan KPK dalam wacana pengambil alihan kasus tersebut akan menampakkan perbedaan niat penegakan hukum terhadap korupsi. “Yang berbeda itu nantinya pada niatnya,” kata Saut.

Sebetulnya, kata Saut, KPK tak perlu menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. Kata Saut, dalam penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka, sudah ada bukti-bukti yang menjadi acuan bagi penyidik untuk membawa kasus tersebut ke muka hakim.

SP3 yang sudah diterbitkan sejak Desember 2024 dan baru diketahui publik akhir Desember 2025, kata Saut, semakin menampakkan niat internal KPK saat ini atas pengusutan kasus tersebut. Dan wacana kejaksaan yang akan mengambil alih dengan melanjutkan kasus itu, juga menunjukkan adanya niatan yang lain. Menurutnya, niat KPK dan niat Kejagung dalam kasus tersebut yang mengundang beragam pertanyaan.

“Kalau saya, yang dipertanyakan itu niatnya KPK. Kita mempertanyakan tanggung jawab KPK dan Dewas-nya terkait penuntasan kasus ini,” ujar Saut.

Kata Saut, tak masalah memang jika kejaksaan yang memutuskan mengambil alih dengan melanjutkan penyidikan kasus nikel di Konawe Utara itu. Karena menurutnya, langkah itu pun dapat menjadi bentuk perimbangan koreksi maksimal lintas aparat penegak hukum yang sama-sama memiliki kewenangan dalam pengusutan kasus-kasus korupsi. Termasuk dalam kasus yang di-SP3 oleh KPK tersebut.

“Kemarin kan KPK sudah keren tuh, nangkapin jaksa-jaksa. Nah, supaya check and balance satu ke yang lain, kalau bisa, jaksa-jaksa yang nangkapin KPK juga,” ujar Saut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi