Senin 15 Dec 2025 23:13 WIB

KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus DJKA Wilayah Medan

MC langsung ditahan oleh KPK pascapengumuman status tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Foto: Antara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian Muhammad Chusnul (MC) menjadi tersangka baru dalam perkara proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) wilayah Medan. MC langsung ditahan oleh KPK pascapengumuman status tersangka itu.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yaitu saudara MC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga

KPK lalu menahan Chusnul untuk 20 hari pertama, yakni sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. "Ditahan di Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur," ucap Asep.

Tercatat, Muhammad Chusnul ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 sd 2024. Sejak 2024, Chusnul menjabat Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Sebelum penahanan ini, KPK memeriksa Chusnul.

Atas perbuatannya, Chusnul disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement