Senin 21 May 2012 17:11 WIB

Mantan Dirut PT KAI Jalani Sidang Perdana Korupsi 100 miliar

Rep: Rachmavita Virdani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
PT KAI
PT KAI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) , Ronny Wahyudi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/5). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Rahman Firdaus, Ahmad Yuhana, dan Cecep Herman. Persidangan sempat mengalami keterlambatan setengah jam dari rencana sebelumnya yang harusnya dimulai pukul 10.00 WIB.

Ronny Wahyudi dan Achmad Kuncoro (Mantan Dirut Keuangan PT KAI-yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah) menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 100 miliar milik PT KAI. Kasus tersebut turut menyeret PT Optima Karya Capital Management (OKCM) dan PT Optima Kaya Mulia (OKM) selaku perusahaan penyimpan investasi yang menerima dan masing-masing sebesar Rp 55 miliar dan Rp 45 miliar melalui program reksa dananya.

Dalam berkas dakwaannya, JPU menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan kedua terdakwa pada 24 Juni 2008 menyetorkan dana investasi PT KAI ke PT OKCM dengan cara memindahbukukaan dana PT KAI ke PT OKCM melalui Bank Niaga Cabang Ambassador, Kuningan, Jaksel adalah bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar PT KAI Nomor 2 tanggal 1 Juni 1999 dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Pemindahbukuan tersebut pun tidak dilakukan dengan penjaminan. Sedangkan seharusnya sebelum melakukan pemindahbukuan dana tersebut, terdakwa harus meminta terlebih dahulu jaminan yang dijanjikan PT OKCM,"sebut JPU Rahman.

Selain itu dana yang diinvestasikan juga tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2008."Untuk melakukan transaksi melalui jasa institusi nin perbankan maka harus dilakukan perubahan atau penambahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT KAI,"jelas Rahman.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Sinung Hermawat, Ronny dianggap melakukan tindakan korupsi karena uang perusahaan yang juga uang negara tersebut raib tanpa bisa dipertanggungjawabkan oleh keduanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement