Rabu 10 Dec 2025 15:10 WIB

Buntut Kebakaran Terra Drone, Mendagri Minta Pengecekan Gedung Seluruh Indonesia

Kebakaran gedung Terra Drone dinilai tidak boleh terulang lagi.

Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran gedung di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 korban yang merupakan karyawan di Gedung Terra Drone tersebut meninggal dunia akibat insiden kebakaran yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki, sementara korban selamat sebanyak 19 orang. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 12.43 WIB dan berhasil dipadamkan oleh 29 unit mobil damkar dan 101 personel.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran gedung di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 korban yang merupakan karyawan di Gedung Terra Drone tersebut meninggal dunia akibat insiden kebakaran yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki, sementara korban selamat sebanyak 19 orang. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 12.43 WIB dan berhasil dipadamkan oleh 29 unit mobil damkar dan 101 personel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai perlu ada aturan yang mengharuskan pemerintah daerah untuk mengecek kondisi gedung-gedung secara berkala. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Menurut dia, kebakaran yang terjadi seperti di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, hingga menewaskan 22 orang tidak boleh terulang kembali. Maka dari itu, pihaknya pun tengah mengevaluasi persyaratan pembangunan gedung, maupun prosedur untuk pencegahan kebakaran.

Baca Juga

"Apakah ada aturan yang mewajibkan gedung-gedung berisiko kebakaran itu dicek secara reguler oleh pemerintah, pemerintah daerah misalnya. Kalau memang tidak ada, ya bila perlu kita buat," kata Tito usai mengecek langsung kondisi gedung ruko Terra Drone pascakebakaran, Rabu.

Sejauh ini, dia pun masih mengecek jumlah gedung-gedung, khususnya di Jakarta yang belum layak untuk pencegahan kebakaran. Namun setelah ini, menurut dia, harus ada mekanisme untuk melaksanakan uji reguler terhadap gedung-gedung berisiko tinggi, baik setiap satu tahun sekali, dua tahun sekali, atau tiga tahun sekali.

"Dan hanya bukan hanya Jakarta, tapi seluruh Indonesia," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement