REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto angkat bicara mengenai eks pesinetron Ammar Zoni (AZ) terjerat kasus narkotika lagi ketika menjalani menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Padahal, Ammar sudah ditahan dalam perkara narkotika.
Dalam kasus ini, Ammar terciduk mengedarkan narkotika pada Januari 2025. Walau demikian, perkara ini baru sampai ke telinga publik ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima penyerahan barang bukti dan tersangka atas perkara ini pada 8 Oktober 2025 (tahap dua/P21) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
"Kan sudah diklarifikasi Pihak pemasyarakatan. Kejadian Januari kalau nggak salah," kata Agus kepada Republika, Jumat (10/10/2025).
Atas peredaran narkoba di Rutan Salemba, Agus berjanji memeranginya. Agus mencontohkan sudah mengirim seribuan narapidana ke Lapas Nusakambangan karena terlilit kasus narkoba.
"Kita terus perangi. Sudah lebih 1.400 orang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan," ujar mantan Wakapolri itu.
Agus juga mengakui peredaran narkoba di Rutan bukan hal baru. Tapi Agus hanya menyampaikan solusi normatif berupa penguatan kerjasama dengan aparat kalau ada pelanggaran hukum lagi di dalam Rutan.
"Bukan kejadian baru dan terus kita tekankan untuk kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum hal kejahatan yang dilakukan dari dalam Lapas," ujar Agus.
Diketahui, Ammar Zoni sebenarnya sudah ditahan dalam kasus narkoba. Ammar Zoni sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat kasus narkoba. Ini merupakan sanksi penjara ketiga Ammar Zoni di perkara narkoba. Dan kini, Ammar Zoni malah menambah dosanya dengan mengedarkan narkoba di dalam tahanan.
Tercatat, Ammar Zoni ditangkap bersama lima orang lainnya. Para tersangka melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.