REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kasus ambruknya bangunan mushala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, hingga menimbulkan puluhan korban jiwa. Rudianto mengatakan timbulnya korban jiwa tersebut akibat kelalaian sehingga polisi harus memproses secara hukum kasus tersebut.
"Karena bagaimanapun juga harus ada pertanggungjawaban akibat kelalaian dari peristiwa ini karena kita tidak mau peristiwa ini terulang," kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Rudianto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI mendukung penuh Polda Jatim dalam mengungkap kasus ambruknya bangunan mushala di Ponpes Al Khoziny itu secara hukum. Menurut dia, kasus Al Khoziny menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membangun gedung dengan memperhatikan standar-standar konstruksi.
Dengan turunnya Polda Jatim untuk mengusut kasus itu, Rudianto menyatakan bahwa akan terbuka kemungkinan ditetapkannya tersangka. "Ini kasus menyita perhatian publik dan korbannya banyak, jadi harus ada yang bertanggung jawab," kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.
Sebelumnya, Polda Jatim memeriksa 17 orang saksi terkait penyelidikan kasus ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, pada Senin (29/9/2025), yang menewaskan puluhan santri. Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nanang Avianto mengatakan pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan untuk mendalami penyebab dugaan kegagalan konstruksi bangunan mushala asrama putra yang ambruk.
"Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli," ujarnya di Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.
View this post on Instagram