Senin 29 Sep 2025 11:29 WIB

PPP Lagi-Lagi Terpecah Jadi Dua Kepemimpinan, Begini Sikap Pemerintah Kata Yusril

Pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengesahkan kepengurusan parpol.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meneriakan yel-yel saat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyampaikan pidato politik pada pembukaan Muktamar ke-10 PPP di Jakarta, Sabtu (27/9/2025). Muktamar yang mengambil tema Transformasi PPP untuk Indonesia tersebut diselenggarakan pada 27-29 September 2025 dengan agenda utama pemilihan ketua umum baru periode 2025-2030.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meneriakan yel-yel saat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyampaikan pidato politik pada pembukaan Muktamar ke-10 PPP di Jakarta, Sabtu (27/9/2025). Muktamar yang mengambil tema Transformasi PPP untuk Indonesia tersebut diselenggarakan pada 27-29 September 2025 dengan agenda utama pemilihan ketua umum baru periode 2025-2030.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah bersikap netral atas gejolak di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Yusril mengeklaim pemerintah tidak memihak kubu mana pun dalam atas dualisme kepengurusan PPP.

"Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," kata Yusril kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Baca Juga

Muktamar PPP di Ancol pada akhir September ini melahirkan dua ketua umum terpilih yaitu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART PPP.

Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru

pasca-muktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris. Selanjutnya, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," ujar Yusril.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement