Rabu 17 Sep 2025 05:58 WIB

BGN Brebes Tanggapi Soal Surat Pernyataan Orang Tua Tanggung Risiko Makan Bergizi Gratis

BGN mengeklaim, tidak akan lepas tangan bila terjadi insiden keamanan pangan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hasanul Rizqa
Sebuah surat pernyataan untuk orang tua murid dari siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial. Dalam surat tersebut, orang tua murid diminta menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan segala risiko yang berpotensi terjadi, termasuk kontaminasi makanan dan keracunan.
Foto: Dok Istimewa
Sebuah surat pernyataan untuk orang tua murid dari siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial. Dalam surat tersebut, orang tua murid diminta menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan segala risiko yang berpotensi terjadi, termasuk kontaminasi makanan dan keracunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan klarifikasi tentang beredarnya surat pernyataan dari pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dalam surat itu, orang tua yang anak-anaknya menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan tidak bisa menuntut apabila terjadi sejumlah risiko akibat MBG, termasuk keracunan makanan.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menjelaskan, pihaknya tidak pernah melepaskan tanggung jawab jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga

"Informasi yang beredar, seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar," kata Arya Dewa Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, pihak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan MTsN 2 Brebes juga telah melakukan mediasi atas beredarnya surat pernyataan tersebut. Berdasarkan hasil mediasi, pihak sekolah kemudian menarik kembali surat pernyataan yang sempat beredar.

Menurut Arya, pihak MTsN 2 Brebes juga telah memberikan penjelasan kepada para wali murid bahwa formulir tersebut sekadar digunakan untuk mendata alergi siswa. Ia menilai, surat itu bukan untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"Hasil dari mediasi, pihak MTsN 2 Brebes menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid, bahwasannya angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja," ucap Arya.

Selain itu, lanjutnya, pihak MTsN 2 Brebes juga sepakat menerima dan menyetujui bahwa sekolah ini menjadi penerima manfaat program MBG. Persetujuan itu dilakukan dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala MTsN 2 Brebes Syamsul Maarif mengatakan, surat pernyataan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG. Hal itu termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi masing-masing mereka.

"Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut," kata Syamsul.

Sebelumnya, beredar surat pernyataan untuk para orang tua siswa MTsN 2 Brebes. Dalam surat itu, pihak yang menerima program MBG diminta bersedia menanggung sejumlah risiko yang berpotensi terjadi.

Adapun risiko yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut.

1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya: sakit perut, diare, mual);

2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya;

3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi;

4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak; dan

5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).

Selain itu, orang tua juga diminta untuk bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika baki atau tempat makan MBG rusak atau hilang.

Dalam surat itu, penerima program MBG juga diimbau untuk bersedia tidak menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara. Hal itu apabila terjadi kelima poin di atas, selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai dengan standar yang berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement