Jumat 12 Sep 2025 07:05 WIB

GNB: Prabowo Setuju Bentuk Komisi Investigasi Independen Kerusuhan Agustus

Aspirasi kami dari GNB adalah perlunya dibentuk Komisi Investigasi Independen.

Perwakilan GNB, Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam WIB.
Foto: BPMI Setpres
Perwakilan GNB, Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil, termasuk dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk membentuk komisi investigasi independen. Tugas mereka adalah menyelidiki rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28-30 Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.

Kerusuhan pada periode tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, turut diwarnai oleh aksi pembakaran dan penjarahan. Pun muncul korban jiwa akibat rangkaian insiden tersebut mencapai 10 orang, termasuk Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng milik Brimob Polri.

Baca Juga

"Saya ingin sampaikan di sini bahwa salah satu tuntutan masyarakat sipil yang juga menjadi aspirasi kami dari GNB adalah perlunya dibentuk Komisi Investigasi Independen terkait dengan kejadian prahara Agustus beberapa waktu yang lalu, yang menimbulkan jumlah korban jiwa, korban kekerasan, luka-luka, dan seterusnya cukup banyak," kata perwakilan GNB, Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam WIB.

"Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya," ucap Lukman. Di lokasi yang sama selepas jumpa pers, Lukman menjelaskan, investigasi yang dilakukan secara independen itu perlu dilakukan.

Pasalnya, jangan sampai unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat sipil termasuk aktivis, mahasiswa dan pelajar itu difitnah sebagai penyebab kerusuhan. Lukman menilai, unjuk rasa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

"Demo itu sebenarnya mahasiswa, para aktivis itu kan secara damai sebagaimana biasa mereka mengekspresikan tuntutannya, itu adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi. Lalu kan kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, bahkan penjarahan dan lain sebagainya, pembakaran-pembakaran, dan itu kemudian menimbulkan fitnah, tuduhan-tuduhan macam-macam. Itulah kenapa lalu kemudian agar menghilangkan semua fitnah, tuduhan-tuduhan, saling tuduh satu kepada yang lain, maka harus diinvestigasi," kata Lukman.

Mantan menteri agama (menag) itu menjelaskan, alasan mengapa harus komisi yang independen, karena mereka yang ditugaskan menyelidiki itu harus orang-orang yang berintegritas tinggi, profesional, dan mandiri. "Komisi Investigasi Independen ini (diharapkan) memiliki kewenangan yang kuat untuk menjalankan peran, fungsi, dan tugasnya," ucap Lukman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement