Rabu 03 Sep 2025 20:13 WIB

Ilham Habibie Ungkap Kronologi Penjualan Mobil Mercedes Benz ke Ridwan Kamil

Mobil Mercedes-Benz 280 SL yang dijual Ilham ke RK atas nama almarhum B.J. Habibie.

Putra Presiden ke-3 BJ Habibie Ilham Akbar Habibie.
Foto: Republika/Prayogi
Putra Presiden ke-3 BJ Habibie Ilham Akbar Habibie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, mengungkap kronologi penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang kemudian terkait kasus Bank BJB. Ilham menjelaskan penjualan mobil tersebut bermula saat Ridwan Kamil mengunjungi rumahnya, dan melihat kendaraan yang dikoleksi B.J Habibie.

“Ya, pernah datang ke rumah. Bapak (RK) melihat koleksinya, dan dia tertarik dengan mobilnya. Dia menyampaikan mau membeli mobil itu,” ujar Ilham di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025), setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Baca Juga

Walaupun demikian, Ilham mengaku tidak langsung mengizinkan penjualan mobil tersebut sebab harus memikirkannya terlebih dahulu.

“Akan tetapi, setelah saya cek kembali, karena kebetulan mobil tipe itu ada dua, saya pikir ya udah lah satu kami jual untuk membiayai pembetulan yang lain,” katanya.

Setelah itu, kata dia, terjadi kesepakatan penjualan yang dimulai pada tahun 2021 dengan skema pembayaran cicil. “Akan tetapi, terus terang saya enggak tahu bagaimana (mekanismenya) karena saya tidak terlibat dalam transaksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penjualan mobil tersebut tidak langsung ditangani olehnya, tetapi diurus oleh tim yang bekerja secara profesional, seperti menerima uangnya dari Ridwan Kamil, kemudian uang tersebut dipakai untuk memperbaiki mobil bertipe sama yang menjadi bagian koleksi BJ Habibie.

“Saya enggak ada uang masuk, dan enggak ada uang keluar. Saya tidak kelola, cuma saya bicara dengan Ridwan Kamil. Itu saja,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa mobil tersebut disepakati dijual seharga Rp2,6 miliar tanpa kontrak. Namun, kata dia, Ridwan Kamil hingga saat ini baru membayar Rp1,3 miliar.

Kendati demikian, Ilham mengatakan Ridwan Kamil sempat mengganti warna mobil tersebut dari semula berwarna silver menjadi biru metalik tanpa sepengetahuannya, meski belum lunas membayar. Ilham kemudian mengatakan sempat terjadi perbincangan antara dirinya dengan Ridwan Kamil mengenai pelunasan mobil tersebut.

Akhirnya terjadi kesepakatan mobil tersebut ditarik dari Ridwan Kamil oleh Ilham, namun pihak bengkel yang menjadi tempat penitipan kendaraan dan berlokasi di Bandung, Jawa Barat, tidak mau memberikannya.

“Bengkelnya enggak mau kasih karena dia juga belum dibayar. Nah, jadi setelah itu, ya tidak lama kemudian, udah ada di KPK. Kami kan enggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kami. Ya gitu kurang lebih,” kata Ilham.

Ia menceritakan bila mobil tersebut belum disita KPK, maka uang yang telah dibayar Ridwan Kamil akan dikembalikan. Namun, setelah mobil tersebut berada di tangan KPK, maka dia mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya seperti apa.

“Kalau seandainya tidak ada KPK ya, saya tetap bayar ke Ridwan Kamil kan. Sekarang saya bayar ke KPK kan, misalnya, namun saya juga belum tahu prosesnya gimana ya. Kurang lebih begitu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan memenuhi panggilan KPK untuk menceritakan penjualan kendaraan tersebut.

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Kemudian pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement