Rabu 03 Sep 2025 11:10 WIB

Propam Polri Gelar Sidang Etik Kompol K terkait Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan

Kompol K mengenakan PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua.

Para kerabat menaburkan bunga di makam Affan Kurniawan (21) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang merupakan driver ojek online tersebut meninggal dunia setelah dilindas mobil kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat terjadinya bentrok dengan polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Para kerabat menaburkan bunga di makam Affan Kurniawan (21) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang merupakan driver ojek online tersebut meninggal dunia setelah dilindas mobil kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat terjadinya bentrok dengan polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Kompol K memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada pukul 09.25 WIB.

Sidang digelar secara tertutup. Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua. Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Kompol K diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga

“Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” katanya, Rabu (3/9/2025).

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Sebagai informasi, Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Dia merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kompol K terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan bahwa personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada besok Kamis (4/9/2025). Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement