Rabu 03 Sep 2025 09:48 WIB

Keluarga Siswa SMK yang Tewas Usai Demonstrasi tak Menempuh Jalur Hukum, Ini Kata LBH Jakarta

Terdapat luka berat dari benda tumpul di bagian kepala belakang.

Kerabat Andika Lutfi Falah memajang bingkai foto mendiang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/9/2025). Andika pelajar asal Tangerang meninggal dunia setelah koma selama empat hari karena mengalami luka berat pada bagian kepala belakang yang diduga akibat benturan benda tumpul saat kerusuhan aksi unjuk rasa di DPR pada Kamis (28/9) lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Kerabat Andika Lutfi Falah memajang bingkai foto mendiang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/9/2025). Andika pelajar asal Tangerang meninggal dunia setelah koma selama empat hari karena mengalami luka berat pada bagian kepala belakang yang diduga akibat benturan benda tumpul saat kerusuhan aksi unjuk rasa di DPR pada Kamis (28/9) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Andika Lutfi Falah (16), siswa kelas 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah berpulang pada Senin (1/9/2025) setelah sempat koma di Rumah Sakit AL Mintohardjo, Jakarta. Pihak keluarga menyatakan tidak menempuh jalur hukum atas tewasnya putra mereka.

Andika tewas usai mengikuti aksi demonstrasi di Kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (28/8/2025) lalu. Almarhum sempat  dilarikan ke Rumah Sakit AL Mintohardjo, Jakarta pada Jumat (29/8/2025).

Baca Juga

Berdasarkan keterangan medis, terdapat luka berat yang diduga berasal dari benda tumpul di bagian kepala belakangnya. Luka ini mengakibatkan Andika kehilangan kesadaran cukup lama sebelum akhirnya meninggal dunia. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan mengungkapkan, polisi seharusnya melakukan proses hukum lebih lanjut tanpa perlu aba-aba keluarga.

photo
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan - (Mg159)

“Ya, polisi tidak perlu menunggu korban mencak-mencak atau keluarga nangis-nangis untuk kemudian minta pertolongan,” ujar Fadhil saat ditemui Republika di Kantor LBH Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Fadhil menegaskan, dalam konteks hukum pidana, polisi tidak perlu menunggu laporan saat mereka sudah mengetahui kasus tersebut. Terlebih, secara luas, publik juga sudah mengetahui kematian Andika, seorang anak SMK yang masih belia.

Menurut Fadhil, sudah menjadi kewajiban konstitusional bagi polisi untuk mengusut tuntas kasus kematian seperti ini. “Harusnya juga polisi harus mengusut itu karena tugas dari konstitusi, polisi,” tegas dia.

Fadhil menilai, sudah sepatutnya bagi penegak hukum untuk bisa betul-betul membongkar kasus tersebut dari awal, tanpa terkecuali. Termasuk, ketika yang melakukan tindakan tersebut adalah sesama polisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement