REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah merespons positif terkait aspirasi yang disalurkan masyarakat pada unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu. Namun, ia menegaskan, tak semua tuntutan bisa segera dipenuhi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yusril saat jumpa pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025). “Pada intinya adalah bahwa pemerintah memberikan satu respons yang positif terhadap tuntutan dari rakyat kita untuk melakukan berbagai perbaikan,” katanya.
Yusril membeberkan sejumlah alasannya kenapa ada tuntutan masyarakat yang ditujukan ke pemerintah belum bisa segera dipenuhi. “Walaupun tidak semua dari tuntutan itu dapat segera diwujudkan oleh karena memerlukan waktu, antara lain misalnya perbaikan terhadap peraturan perundangan-undangan yang ada, menunggu Pemilihan Umum 2029, dan seterusnya,” katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan tuntutan yang bisa segera dipenuhi pasti akan ditindaklanjuti. Salah satunya adalah pembenahan di sektor aparat penegak hukum.
“Tapi hal-hal yang memang segera dapat ditindaklanjuti, hal-hal yang segera dapat direspons oleh pemerintah sekarang ini adalah saatnya bagi pemerintah untuk menjelaskan kepada publik respons apa yang dilakukan, dan kemudian langkah koordinasi apa yang dilakukan,” katanya.
“Terhadap pembenahan aparatur pemerintah, ya terutama aparatur penegak hukum itu menjadi komitmen bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan melakukan pembenahan, sehingga betul-betul aparat penegak hukum itu menjalankan tugas sejalan dengan koridor hukum yang berlaku, dan juga mengedepankan aspek penghormatan, pengakuan, dan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia,” katanya menambahkan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pelaku perusakan hingga penjarahan di aksi lalu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, baik itu pembakaran, baik itu perusakan, baik itu ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” katanya.