Jumat 05 Sep 2025 19:07 WIB

Resmi! DPR Setop Tunjangan Rumah dan Pangkas Tunjangan Listrik, Komunikasi, Hingga Transportasi

Enam keputusan DPR yang diumumkan hari ini merespons tuntutan 17+8.

Rep: Bayu Adji P, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat memberikan keterangan terkait hasil rapat pimpinan dengan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2025). DPR menyepakati penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025 serta melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat memberikan keterangan terkait hasil rapat pimpinan dengan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2025). DPR menyepakati penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025 serta melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI pada Jumat (5/9/2025) mengumumkan enam keputusan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025). Selain, menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR, diputuskan juga pemangkasan berbagai tunjangan yang selama ini diterima oleh anggota dewan.

Berikut enam poin keputusan rapat konsultasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat:

Baca Juga

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, a. daya listrik; b. jasa telepon; c. biaya komunikasi intensif; d. biaya tunjangan transportasi.
  4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing, yang telah memulai pemeriksaan anggota DPR dimaksud.
  6. DPR akan memperkuat transparasi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. 

"Khusus untuk anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah parpol masing-masing, pimpin DPR juga sudah menulis surat ke pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," kata Dasco.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement