Rabu 27 Aug 2025 21:29 WIB

Usut Alasan Pembagian Kuota Haji, KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Yaqut

Keterangan Yaqut dinilai urgen guna menelusuri alasan pembagian kuota tambahan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil lagi eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas guna mengusut perkara kuota haji. Tapi KPK belum memberikan tanggal pasti kapan pemanggilan itu dilakukan. 

Keterangan Yaqut dinilai urgen guna menelusuri alasan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi bagi 20 ribu jamaah haji Indonesia. "Penyidik juga membutuhkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan diskresi splitting kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025). 

Baca Juga

KPK mengungkapkan tim penyidik perlu menelaah alasan Yaqut membagi rata kuota tambahan haji bagi 20 ribu jamaah. Padahal berdasarkan skema yang berlaku mestinya dibagikan 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen bagi haji khusus.

"Faktanya bahwa splitting dilakukan 50 persen-50 persen, di mana 50 persen untuk kuota khusus ini kemudian dikelola atau dijalankan oleh biro perjalanan haji swasta," ujar Budi.

Tapi KPK mengisyaratkan, pemanggilan adik dari Ketum PBNU Gus Yahya itu tak dilakukan dalam waktu dekat. Sebab KPK akan lebih dulu menggali keterangan saksi lain. 

Tercatat, KPK telah memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Hilman Latief selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Budi Darmawan selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, dan Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro.

"Kami akan melihat apakah diskresi pembagian splitting itu pembagian kuota, apakah murni top-down kebijakan dari atas atau ada motif inisiatif dari bawah, bottop-up ya, yaitu dari para biro perjalanan haji," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

Tercatat, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement