REPUBLIKA.CO.ID, BLORA -- Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin mengatakan, masih banyak masyarakat di Jateng, khususnya di Kabupaten Blora, yang keliru menafsirkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Sebab Permen tersebut dipandang menjadi landasan hukum untuk melakukan pengeboran sumur-sumur minyak baru yang sebenarnya tidak diizinkan.
"Itu akan pengeboran-pengeboran (sumur) minyak lagi. Ini yang kami tidak mau," kata Taj Yasin seusai meninjau sumur minyak rakyat yang terbakar di Dusun Gendono, Desa Gandu, Bogorejo, Kabupaten Blora, Jumat (22/8/2025).
Dia menambahkan, inisiatif warga melakukan pengeboran sumur minyak baru berkaitan dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. "Masyarakat ini masih banyak yang belum paham. Pemahamannya adalah ketika sudah ada sumur minyaknya, nanti akan disahkan atau dilegalkan oleh kementerian. Nah ini yang memacu munculnya sumur-sumur baru," ucapnya.
"Padahal yang disampaikan Pak Menteri, di dalam Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 14 (Tahun) 2025 adalah sumur-sumur yang sudah ada; sumur tua, sumur yang sudah ada," tambah Taj Yasin.
Dia menerangkan, sumur-sumur minyak rakyat yang akan dilegalisasi oleh pemerintah harus melalui proses verifikasi terlebih dulu. Menurutnya, sumur minyak yang terbakar di Dusun Gendono tidak layak atau berisiko karena berada di dekat permukiman warga.
Taj Yasin mengatakan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebenarnya mempunyai tujuan baik, yakni agar masyarakat memperoleh manfaat dari sumur minyak yang masih bisa ditambang. "Yang menjadi masalah sekarang, banyak yang ingin membikin sumur-sumur (baru), ini yang tidak boleh," ujarnya.
Sumur minyak di Dusun Gendono meledak dan terbakar pada 17 Agustus 2025 lalu. Insiden tersebut menyebabkan tiga warga tewas dan dua lainnya luka-luka. Hingga saat ini, kebakaran di sumur tersebut belum bisa dipadamkan.
Kepala Dinas ESDM Provins Jateng, Agus Sugiharto, mengatakan, sumur minyak rakyat yang terbakar di Dusun Gendono adalah sumur ilegal. Agus menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, sumur minyak yang terbakar di Dusun Gendono merupakan hasil pengeboran baru. Kedalamannya diperkirakan antara 120-150 meter.
"Kalau dilihat dari kedalamannya, (pengeborannya) mungkin 2025 ini. Tapi kapannya kami belum tahu karena kami belum investigasi," kata Agus ketika diwawancara pada Senin (18/8/2025).
Agus mengungkapkan, terdapat ribuan sumur minyak rakyat di Jateng yang diajukan untuk dilegalisasi. Pengajuan itu mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Agus menerangkan, proses verifikasi dan validasi harus dilakukan sebelum sumur minyak rakyat memperoleh status legal. Sebab berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur minyak rakyat yang bisa dilegalisasi adalah sumur existing atau sudah ada, bukan pengeboran baru.
"Jadi nanti ada tim validasi sesuai arahan Pak Menteri (ESDM), itu nanti di bawah arahan Pak Gubernur, ini sedang disusun SK-nya. Ketua validasinya nanti saya, melibatkan TNI, Polri, kemudian unsur kabupaten, unsur provinsi, SKK Migas Jabanusa dan Pertamina Region 4," ucap Agus.
"Jadi nanti harus divalidasi. Kalau yang masuk (diajukan) ribuan ya. Nah nanti ini divalidasi apakah betul sekian banyak koordinat sumur itu memang sumur yang sudah existing," tambah Agus.