REPUBLIKA.CO.ID, SOLO– Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksono, mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi telah menemukan lima nama yang diduga terlibat. Hal ini disampaikannya usai mendampingi Jokowi dalam pemeriksaan di Polres Solo pada Rabu (23/7/2025).
Firmanto menjelaskan, laporan dugaan fitnah terhadap Jokowi bermula dari pengaduan yang diajukan oleh kliennya itu sendiri. Pengaduan tersebut menanggapi berbagai tudingan soal keaslian ijazah yang menurut Firmanto telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Pada waktu itu Bapak hanya mengajukan pengaduan. Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta-fakta dan muncul lah nama-nama yang beredar saat ini,” katanya.
Firmanto menyebutkan bahwa awalnya ada lima nama yang teridentifikasi dalam tahap penyelidikan. Namun, jumlah tersebut bisa bertambah karena laporan dari pihak lain kemungkinan telah digabung dalam satu berkas penyidikan.
“Dalam proses lidik itu ada lima nama. Kemudian berkembang karena mungkin ada laporan-laporan lain yang digabungkan satu print penyelidikan, ketemu saja siapa melakukan apa,” katanya Firmanto.
Saat ditanya apakah pihaknya mengetahui nama-nama tersebut secara pasti, Firmanto menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
“Kami hanya melakukan pengaduan dan biarlah nanti hukum dan penyidik yang akan membuatnya terang benderang,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa jika unsur pidana ditemukan dalam kasus ini, maka siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, maka proses hukum tidak akan berlanjut.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Jokowi, setelah sebelumnya dilakukan di Polda Metro Jaya. Di Polres Solo, Jokowi hadir bersama sejumlah saksi lain yang juga dimintai keterangan. Namun ketika disinggung siapa saksi itu, dia tak menjelaskan secara rinci.
"Itu harus kepada penyidik, Senin saat kami mengetahui ada proses penyelidikan di polres Solo itu ada 8 saksi, dan kemarin 10 (saksi), tapi hari ini kita kurang tahu berapa. Tapi kalau nggak salah 9 (saksi), termasuk Pak Jokowi," katanya.
Firmanto juga meminta publik untuk tidak terprovokasi oleh narasi-narasi negatif yang beredar di media sosial maupun media massa.
“Kami harap semua masyarakat tenang dan semua pihak yang terus menarasikan hal negatif ini bisa menghentikannya. Kita proses semua ini secara hukum, kita akan mengikuti tata cara sesuai hukum yang berlaku,” katanya.