REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) pendukung Joko Widodo (Projo), Freddy Damanik mengaku dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Freddy menyebut, pemanggilan sebelumnya telah dilakukan dengan dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi ini. Tapi, yang saya lihat panggilan yang sekarang ini perkaranya ini sudah disatukan semua, LP-nya sudah disatukan dengan laporan lainnya penghasutan dan lain-lain," kata Freddy saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
"Maka konsekuensinya saya harus memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," katanya menambahkan.
Saat dikonfirmasi apa saja yang dibawa pada pemanggilannya kali ini, Freddy mengaku tidak membawa bukti apapun. Dia mengaku hanya memberikan keterangan saja.
"Saya lebih memberikan keterangan yang sudah ada, misalnya di video-video di media-media, saya hanya butuh konfirmasi aja apakah itu benar saya, apakah peristiwanya seperti itu, apa benar itu Roy Suryo mengatakan itu, apakah benar Dokter Tifa mengatakan, itu saja," ucapnya.
Dia berpendapat, penetapan tersangka dalam kasus ini tidak akan lama lagi berdasarkan mekanisme dan proses penyidikannya.
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/7).
Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.
"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya.