Rabu 23 Jul 2025 06:33 WIB

Siswa Lapor Dedi Mulyadi, Kepsek SMAN 7 Jadi Tersangka Penyimpangan Dana PIP

Total kerugian negara akibat dana penyimpangan PIP itu mencapai Rp 467 juta.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Korupsi
Foto: Foto : MgRol111
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di SMAN 7 Kota Cirebon. Kasus itu sebelumnya bermula dari laporan siswa di sekolah tersebut ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (Demul).

Adapun empat tersangka itu adalah I yang menjabat sebagai Kepala SMAN 7, T selaku Wakasek SMAN 7, R sebagai Staf Kesiswaan yang juga guru SMAN 7 dan RN yang merupakan pihak eksternal.

Baca Juga

“Dari hasil penyelidikan juga, kami berhasil menyita uang dari pihak sekolah senilai sekitar Rp 368.085.700. Sementara total kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat mencapai kurang lebih Rp 467.924.000,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, saat menggelar konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto menambahkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. “Ada empat tersangka. Tiga dari pihak SMAN 7, satunya dari pihak luar sekolah,” jelas Feri.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya dana PIP aspirasi sebesar Rp 955.800.000. Dana tersebut untuk sekitar 500 siswa di SMAN 7 Cirebon yang sudah lebih dulu diusulkan sebagai penerima PIP. “Sudah sejak awal, memang dana tersebut sudah direncanakan untuk dilakukan pemotongan,” katanya.

Saat dana PIP aspirasi itu cair, dana tersebut selanjutnya disimpangi oleh para tersangka sejumlah kurang lebih Rp 467 juta. Namun penyidik berhasil menyelamatkan uang tersebut sekitar Rp 368 juta.

Mengenai adanya penambahan tersangka, penyidik Kejari Kota Cirebon menyatakan tidak menutup kemungkinan tersebut. Pasalnya, penyidikan masih berlangsung. Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan sangkaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement