Rabu 05 Mar 2025 20:36 WIB

Mendikdasmen Sebut Pihaknya Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Pemotongan Dana PIP di Cirebon

Pemotongan dana PIP diduga terjadi di SMA Negeri 7 Kota Cirebon.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu
Foto: BPMI Setpres
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti temuan terkait penyalahgunaan penyaluran dan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Irjen). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya memang menerima laporan adanya penyalahgunaan dana PIP meskipun dalam jumlah kecil.

“Ya, kami menerjunkan tim dari Irjen Kemendikdasmen untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP oleh berbagai pihak. Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi tidak boleh kita kesampingkan,” kata Mendikdasmen Mu'ti usai peluncuran Fakultas Artificial Intelligence UPH di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

Baca Juga

Menurut Mu'ti, penyalahgunaan dana PIP dalam jumlah kecil tersebut akan berdampak buruk dan menjadi preseden bagi sekolah lain untuk menyepelekan tanggung jawab dalam penggunaan dan penyaluran dana PIP bila ditoleransi. Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya akan senantiasa berupaya untuk memastikan penyaluran dan penggunaan dana PIP tepat sasaran.

Ia mengatakan pihaknya kini tengah mendata sekolah-sekolah yang memang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran dan penggunaan dana PIP.

“Kalau memang sekolah-sekolah itu terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah-langkah terutama berkaitan dengan penyaluran PIP untuk tahun-tahun yang akan datang,” tegas Mu'ti.

Bahkan, ia menuturkan pemberian sanksi tersebut tidak menutup kemungkinan berupa pemutusan dana PIP bagi sekolah yang kedapatan melakukan penyalahgunaan dana bantuan tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (18/2/2025), Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menyatakan tengah mendalami dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon. Kasus ini sebelumnya dilaporkan juga oleh Hanifah ketika berbicara dengan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi ketika mengunjungi SMA 7 Cirebon pada 3 Februari 2025.

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat Ambar Triwidodo mengungkapkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk penyelidikan dugaan pemotongan dana PIP. Ia mengungkapkan seharusnya setiap siswa penerima dana PIP mencapai Rp1,8 juta dan dari laporan sementara, rata-rata ada pemotongan sekitar Rp200.000 per siswa.

Adapun dari data SMA 7 Cirebon, total siswa penerima PIP mencapai 539 orang, dengan yang telah dicairkan pada bulan Desember 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement