Rabu 16 Jul 2025 16:12 WIB

Mengapa Nadiem Belum dapat Dijerat Sebagai Tersangka? Ini Penjelasan Kejaksaan

Nadiem diketahui ikut terlibat dalam rapat-rapat bersama tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dengan satu tersangka masih buron karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dengan satu tersangka masih buron karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Status hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih sebagai saksi dalam pengusutan korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum dapat menetapkan pendiri Go-Jek itu sebagai tersangka terkait kasus yang merugikan negara Rp 1,9 triliun sepanjang 2020-2022 itu.

Baca Juga

Namun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan empat tersangka dalam skandal penggunaan anggaran Rp 9,3 triliun dalam pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek tersebut.

Empat tersangka, dua di antaranya adalah Jurist Tan (JT) yang merupakan staf khusus Nadiem saat menjabat menteri dan Ibrahim Arif (IA) alias Ibam. Keduanya dijerat tersangka terkait perannya selaku konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek 2019-2024.

Dua tersangka lainnya, adalah pegawai di Kemendikbudristek yakni Sri Wahyuningsih selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, dan tersangka Mulatsyah (MUL) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.

“Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka,” kata Qohar di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan alasan mengapa belum mengumumkan Nadiem sebagai tersangka. Padahal, Qohar mengatakan, dalam kronologis perkara, dan peran keempat tersangka dalam kasus tersebut ada peran Nadiem sebagai menteri pemberi perintah dalam pengadaan laptop chromebook untuk program digitaliasi pendidikan tersebut.

Pun sekaligus, terungkap peran Nadiem yang sebelum dilantik menjadi menteri, sudah merencanakan untuk program digitalisasi pendidikan menggunakan laptop chromebook itu.

Qohar mengatakan, Nadiem memang ada juga terungkap memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting bersama-sama dengan para tersangka, dan tim teknis pengadaan untuk menggunakan laptop chromebook dalam program digitalisais pendidikan.

Bahkan terungkap pula Nadiem yang bertemu dengan pihak-pihak dari Google untuk memastikan produk chromebook dapat masuk dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan.

Qohar rangkaian peran Nadiem tersebut dilakukan sebelum belanja negara pengadaan laptop chromebook dilakukan pada April 2020.

“Memang dari hasil penyidikan, dan keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan dari empat tersangka itu pernah ada rapat-rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM (Nadiem). Di mana NAM memang meminta menggunakan chrome-OS. Dan itu disampaikan sebelum lelang atau proses pengadaan dilakukan,” kata Qohar.

Namun begitu, kata Qohar, rangkaian perbuatan Nadiem dari keterangan saksi-saksi dan para tersangka itu belum cukup menjadi bukti yang kuat untuk penjeratan hukum. Qohar mengatakan, penyidik masih membutuhkan bukti-bukti tambahan lain yang lebih kuat untuk menjerat Nadiem.

“Kami memerlukan alat bukti yang lain. Apakah itu alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, dan yang lain-lain untuk (menjerat) NAM,” ujar Qohar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement