Kamis 17 Jul 2025 11:08 WIB

Kejagung Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor GoTo, Terkait Investasi

Terkait kasus korupsi Chromebook, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Perusahaan Gojek dan Tokopedia merger menjadi Goto.
Foto: Dok Goto
Perusahaan Gojek dan Tokopedia merger menjadi Goto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025 lalu. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim.

“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga

Terkait dokumen investasi apa yang ditemukan, Anang tidak membeberkannya. Dia hanya menyebut bahwa dokumen tersebut terkait investasi yang diterima GoTo.

“Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan bahwa terdapat sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut, yaitu dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga tengah mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dengan memeriksa sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun GoTo.

Hasil pendalaman itu akan diteliti lebih lanjut dan akan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement