Selasa 15 Jul 2025 07:40 WIB

Usai Kantor Digeledah, Dua Petinggi Gojek Diperiksa Kejagung di Kasus Chromebook

Dua petinggi Gojek yang diperiksa berinisial AS dan MSJ.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Pengguna mengakses aplikasi Tokopedia di Jakarta, Rabu (31/1/2024). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan tuntasnya proses investasi Tiktok di Tokopedia. Kesepakatan bisnis senilai total Rp 34,22 triliun ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM untuk terus menikmati program Beli Lokal. Program kolaboratif ini merupakan bentuk keberpihakan GOTO dan Tiktok terhadap agenda digitalisasi UMKM dan pengembangan produk dalam negeri.
Foto: Dok Republika
Pengguna mengakses aplikasi Tokopedia di Jakarta, Rabu (31/1/2024). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan tuntasnya proses investasi Tiktok di Tokopedia. Kesepakatan bisnis senilai total Rp 34,22 triliun ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM untuk terus menikmati program Beli Lokal. Program kolaboratif ini merupakan bentuk keberpihakan GOTO dan Tiktok terhadap agenda digitalisasi UMKM dan pengembangan produk dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua petinggi Gojek inisial AS dan MSJ turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan lanjutan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2023. AS dan MSJ diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi dalam kasus yang menyeret serta nama pendiri Gojek Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek 2019-2024.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, selain memeriksa AS dan MSJ, tim penyidik juga memeriksa swasta lainnya, yakni FHK. Menurut Harli, AS diperiksa terkait perannya selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek periode 2020. Sedangkan MSJ, kata Harli  diperiksa terkait dengan perannya sebagai pemilik PT Gojek Indonesia. Adapun FHK, diperiksa selaku Senior Division Manager PT Datascript.
 
“AS, MSJ, dan FHK diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi dalam program digitaliasi pendidikan periode 2019-2024,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
 
“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait perkara yang dimaksud,” ujar Harli.
 
Pekan lalu, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor Gojek di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Pengusutan korupsi di Kemendikbudristek ini terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam realisasi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023. Salah satu yang menjadi fokus pengusutan terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Versi penyidikan di Jampidsus dikatakan dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut terjadi pengkondisian dengan banyak vendor penyedia barang. Karena mulanya program digitalisasi pendidikan itu menolak pengadaan laptop berbasis sistem operasi terbuka Google tersebut.
 
Selain itu, dalam proses pengadaannya juga bermasalah. Karena menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 6,39 triliun, dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) senilai Rp 3,82 triliun. Penggunaan anggaran DAK dan DSP tersebut semestinya berasal dari kebutuhan yang dimintakan oleh sekolah-sekolah melalui pemerintahan daerah. Tetapi kasus ini pengadaan laptop Chromebook berasal dari pengadaan langsung oleh Kemendikbudristek. Dalam penyidikan awal juga pernah disampaikan adanya mark-up dalam belanja laptop Chromebook seharga Rp 5 sampai Rp 7 juta itu. 
 
Namun dalam pelunasannya menggelontorkan Rp 10-an juta dari setiap unit barang. Penyidikan di Jampidsus belum menemukan tersangka terkait kasus ini. Tetapi empat nama sudah berstatus cegah. Empat saksi yang hingga saat ini berstatus dilarang ke luar wilayah hukum Indonesia adalah Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek. Penyidik Jampidsus sudah memeriksa Nadiem pada Senin (23/6/2025) lalu. Dan penyidik Jampidsus akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem, pada Selasa (15/7/2025). 
 
Penyidik juga menebalkan status cegah terhadap tiga staf khusus Nadiem. Di antaranya Fiona Handayani (FH), Ibrahim Arief (IA), dan Jurist Tan (JT). Tiga staf ahli yang berstatus cegah itu sudah beberapa kali diperiksa. Fiona dan Ibrahim sudah diperiksa lebih dari empat kali. Tetapi Jurist Tan sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan. Walaupun status Jurist Tan juga dalam status cegah, tetapi diketahui ia lolos pergi ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement