REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis ini. Nadiem dipanggil terkait perkara Google Cloud, sedangkan Yaqut soal kuota haji.
“Ada permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat, dan mantan pejabat di Kemendikbudristek,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8)
Fitroh melanjutkan, terkait dengan penyelenggaraan haji 2023-2024 sedang dalam proses penyelidikan. Kemudian ada juga permintaan keterangan terhadap beberapa pihak yang oleh penyelidik dianggap mengetahui terkait dugaan korupsi yang di sana. Pihak yang dipanggil pada hari ini adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun Nadiem dipanggil dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kuasa hukum Nadiem mengonfirmasi kehadiran kliennya pada Kamis ini. “Bismillah hadir. Saya yang mendampingi,” ujar kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/8).
Sementara Yaqut, hingga Kamis pagi belum ada pernyataan mengenai kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Naik ke penyidikan
KPK mengungkapkan penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus segera naik ke tahap penyidikan.
“Mudah-mudahan, kalau kemudian faktanya dan buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” ujar Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam (6/8).
Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi kemungkinan dua perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, terutama kasus kuota haji.
“Kemudian terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan. Kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).