Kamis 07 Aug 2025 06:56 WIB

Diperiksa KPK Hari Ini, Gus Yaqut akan Dicecar Kuota Haji Tambahan, Mengapa Bisa Sama 50 Persen?

KPK akan mendalami alur perintah hingga aliran dana dari kuota haji.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa KPK hari ini.
Foto: Antara/Rangga Pandu
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa KPK hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Gus Yaqut akan dicecar tentang pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024.

“Tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus, red) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Baca Juga

Selain itu, Asep mengatakan penyelidik KPK akan mendalami alur perintah hingga aliran dana dari pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai tersebut.

“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” katanya.

Sementara itu, KPK telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Yaqut sejak dua minggu lalu untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement