Jumat 22 Aug 2025 13:14 WIB

KPK: Status Hukum Wamenaker Noel Sudah Ditetapkan dan Tinggal Diumumkan

KPK akan mengumumkan status Noel pada hari ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Wamenaker RI Immanuel Ebenezer (kiri)
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Wamenaker RI Immanuel Ebenezer (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Jumat (22/8/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah nama yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kamis (21/8/2025) juga sudah terang nasib hukumnya.

Baca Juga

Budi menerangkan, setelah Noel dan pihak-pihak yang ditangkap dibawa ke Gedung KPK pada Kamis (21/8/2025) tim penyidikan melakukan pemeriksaan lengkap. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk penentuan status hukum.

“Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan KPK, tadi malam (21/8/2025) sudah dilakukan ekspos (gelar perkara) dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan (ditangkap),” ujar Budi di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Budi mengatakan, penetapan status hukum Noel dan nama-nama lainnya itu untuk memastikan proses hukum acara dalam penentuan nasib seseorang yang ditangkaptangan.

“Sehingga ini sekaligus menjawab pertanyaan, terkait dengan penetapan status hukum dalam 1x24 jam tersebut. Dan KPK sudah menetapkan status hukum terhadap semua pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT terkait dengan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement